Posted by : Unknown
Monday, 11 April 2011
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penghentian gugatan yang dilayangkan kepada mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Gugatan ini dilayangkan oleh pengurus Persebaya.
"Menjatuhkan penetapan, gugatan Saleh Iskandar Mukadar cs lawan Nurdin cs menimbang, penggugat mencabut gugatannya, dan tergugat belum mengajukan jawaban, maka tidak perlu ijin tergugat. Permohonan pencabutan oleh penggugat kami kabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Noer Ali di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Senin 11 April 2011.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Harjon Sinaga mengatakan, alasan dicabutnya gugatan dikarenakan, saat ini fungsi dan peran tergugat sebagai pengurus PSSI telah diputuskan oleh FIFA dengan pembentukan komite normalisasi.
Dengan begitu, maka tahapan gugatan yang saat ini baru masuk pada proses mediasi harus dihentikan. "Kami telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan, maka mediasi tidak perlu lagi dilakukan," kata Harjon yang ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Nurdin Halid digugat secara perdata oleh kelompok yang mengaku sebagai pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Di sana (PP) ditentukan apabila Ketua Umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudahang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti. Sebagaimana dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi," kata Harjon.
Menurut Harjon, lima orang yang menjadi penggugat yaitu pengurus Persebaya 1927, yakni Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. "Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," jelasnya.
Para penggugat menilai Nurdin melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan apabila Ketua Umum Organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 MA memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 juni 2005.
"Menjatuhkan penetapan, gugatan Saleh Iskandar Mukadar cs lawan Nurdin cs menimbang, penggugat mencabut gugatannya, dan tergugat belum mengajukan jawaban, maka tidak perlu ijin tergugat. Permohonan pencabutan oleh penggugat kami kabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Noer Ali di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Senin 11 April 2011.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Harjon Sinaga mengatakan, alasan dicabutnya gugatan dikarenakan, saat ini fungsi dan peran tergugat sebagai pengurus PSSI telah diputuskan oleh FIFA dengan pembentukan komite normalisasi.
Dengan begitu, maka tahapan gugatan yang saat ini baru masuk pada proses mediasi harus dihentikan. "Kami telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan, maka mediasi tidak perlu lagi dilakukan," kata Harjon yang ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Nurdin Halid digugat secara perdata oleh kelompok yang mengaku sebagai pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Di sana (PP) ditentukan apabila Ketua Umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudahang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti. Sebagaimana dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi," kata Harjon.
Menurut Harjon, lima orang yang menjadi penggugat yaitu pengurus Persebaya 1927, yakni Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. "Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," jelasnya.
Para penggugat menilai Nurdin melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan apabila Ketua Umum Organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 MA memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 juni 2005.